Watansoppeng_Selasa 2/2/2016, pukul 10.00 Wita Sat Reskrim Polres Soppeng melaksanakan giat rekonstruksi kasus curas dengan modus operandi memecah kaca mobil yang dilakukan oleh 2 orang TSK pelaku curas yang kerap beroperasi lintas propinsi.
Kedua orang tersangka yang dihadirkan dalam giat rekonstruksi tersebut yaitu DD asal Ogan Hilir Palembang Sumsel dan SF asal Kab.Pinrang Sulsel.
Giat rekonstruksi di laksanakan di lokasi TKP depan mesjid Agung Darussalam Soppeng Jln.Pengayoman Kec.Lalabata Kab. Soppeng,
Giat rekon dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng didampingi Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amrin A.T saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan saat ini tim buser Polres Soppeng masih mencari keberadaan 2 orang rekan pelaku yang saat ini berstatus DPO dalam kasus Curas tersebut, dalam kegiatan rekontruksi ini ke 2 orang TSK memperagakan 9 adegan saat beraksi memecahkan kaca mobil korbannya kemudian membawa kabur barang barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam mobil.
Penangkapan pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada rekan rekan Polri dilapangan.
Saat ini kedua pelaku ditahan dirutan Mapolres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP.
Senin, 01 Februari 2016
REKA ULANG KASUS CURAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
(y)
BalasHapus