Soppeng – Anggota Polres Soppeng berhasil mengamankan 6 pelaku judi kartu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mulai resah dengan adanya perjudian tersebut , pada senin ( 16/11) .
Proses penangkapan tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 23.30 wita di Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng , adapun pelaku yang diamankan petugas masing- masing berinisial TS (30), yang sehari-harinya sebagai Karyawan Pembiayaan Mandala , HT (37), sebagai buruh bangunan , SY (25) sebagai sopir mobil , IF (20) , AB (34) sebagai wiraswasta, RM (43) sebagai wiraswasta, RM adalah pemilik rumah tempat perjudian tersebut, dimana pelaku adalah warga Akkampeng Desa Maccile Soppeng. Adapun barang bukti yang di temukan di TKP berupa uang tunai sebanyak Rp. 479.000 serta satu set domino berhasil di sita petugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar