Watansoppeng - Selasa tgl 17/11 di Pengadilan Negeri Watansoppeng berlangsung sidang Pra Peradilan dengan pemohon seorang Lelaki inisial MB (45) dan termohon Polres Soppeng terkait penetapan tersangka terhadap MB (pemohon) yang di tetapkan oleh penyidik Polres Soppeng terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 24/9/15.
Sidang dipimpin Hakim NOOR ISWANDI, SH dan panitera MUSLIMIN, SH, sementara pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya ANDRI HIDAYAT, SH.
Termohon (Polres Soppeng) diwakili oleh kuasa hukum AKP AMRIN.AT, ( kasat Reskrim Polres Soppeng ) IPDA MANSUR; ( KBO Sat Reskrim ) IPDA IRWANDI, SH dan AIPTU AGUNG ABUMANYU.
Agenda sidang pada Selasa 17/11 yaitu putusan pengadilan dari Pra peradilan pemohon ( MB ) yang menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon ( Penyidik Polres Soppeng )
Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap MB yang dilakukan oleh penyidik Polres Soppeng terkait kasus pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan MB terhadap Korban Lelaki AM sudah sah, putusan sidang juga menolak eksepsi pemohon secara keseluruhan.
Kasus penganiayaan yang melibatkan lelaki MB sebagai tersangka itu terjadi pada 24/09/15 dengan Laporan Polisi No: LP/149/IX/2015/SPKT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar